Paradigma baru pembangunan memandang pertumbuhan ekonomi bukan merupakan satu-satunya tujuan, akan tetapi lebih merupakan proses untuk mencapai tujuan pembangunan daerah itu sendiri secara maksimal dengan memperhatikan potensi daerah secara obyektif serta visi kabupaten. Visi yang dicita-citakan kedepan akan bertumpu pada upaya meletakkan landasan pembangunan yaitu :
V i s i :
Mewujudkan masyarakat luwu utara yang religius, maju, sejahtera dan mandiri diatas landasan agribisnis dan ekonomi kerakyatan
M i s i :
1. Meningkatkan Pelaksanaan Fungsi-fungsi Pemerintah
a. Meningkatkan fungsi dan peran kelembagaan daerah serta tata
organisasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
pembangunan secara mandiri.
b. Mewujudkan kemitraan pembangunan, dengan merajut jalinan
kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten/
Kota se Provinsi dan dengan Provinsi lainnya; antara Pemerintah
Daerah dengan masyarakat, swasta/pengusaha/pebisnis,
dan LSM dalam lingkup wilayah Kabupaten Luwu Utara secara
luas dalam upaya menumbuhkan perekonomian, pemerataan
kutub-kutub ekonomi wilayah dan pertumbuhan wilayah
secara umum.
c. Meningkatkan kemandirian keuangan dan pembiayaan
pembangunan khususnya dalam meraih PAD.
d. Mewujudkan pemerintah yang bersih dan baik, sehingga
kepercayaan masyarakat akan semakin meningkat pula.
e. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
f. Mewujudkan stabilitas kehidupan sosial politik dan sosial budaya
yang dinamis dalam mendorong partisipasi
aktif/peran serta masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
g. Merealisasikan fungsi komunikasi yang cepat dan optimal dalam
pembangunan sebagai akses responsif terhadap masyarakat
melalui penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
2. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.
a. Meningkatkan kualitas aparatur PEMDA, masyarakat dan swasta/
pengusaha dalam sektor pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan.
b. Memiliki kecerdasan spiritual (“Spiritual Quation”), Kecerdasan
Intelektual (“Intelectual/Inteligencial Quation”), dan
Kecerdasan Emosional (“Emotional Quation”) sebagai syarat
kemampuan kepemimpinan dan managerial/pengaturan menjadi
andalan pembangunan daerah, baik ditingkat legislatif, eksekutif,
yudikatif, dan kalangan masyarakat sendiri secara luas.
c. Meningkatkan kualitas hidup kepemudaan dan keolahragaan.
d. Mengendalikan pertumbuhan penduduk dengan Program Keluarga
Berencana, pemerataan persebaran penduduk berbasis keberadaan
Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan yang dapat
dikembangkan.
e. Menumbuhkembangkan kegiatan pelestarian norma dan nilai-nilai
budaya daerah yang menunjang pelaksanaan pembangunan
daerah.
3. Meningkatkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
a. Mengembangkan Sistem AGRIBISNIS dengan melakukan kerjasama
dalam permodalan dan pemasaran serta membangun keunggulan
pewilayahan komoditas pertanian, perkebunan dan perhutanan.
b. Mengembangkan produksi dan pemasaran komoditas perikanan
laut maupun perikanan darat.
c. Meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi Sumber Daya Mineral dan
Sumber Daya Energi dan bahan galian lainnya.
d. Meningkatkan pemantauan/pengendalian pengelolaan lingkungan
hidup.
e. Meningkatkan Sumber Daya Alam yang terkait dengan potensi objek-
objek dan daerah tujuan wisata, khususnya wisata alam.
f. Meningkatkan kuantitas dan kualitas perencanaan dibidang
perkebunan.
g. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemanfaatan Sumber Daya
Hutan, khususnya hasil hutan nirkayu secara optimal dan
berwawasan lingkungan.
h. Membina kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat dalam
pergerakan hukum pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Pelestarian Lingkungan Hidup.
i. Mengembangkan sistem pengelolaan, penanggulangan dan
mitigasi bencana alam.
j. Meningkatkan manajemen lahan kritis diareal kawasan hutan
dan perkebunan.
4. Meningkatkan Penerimaan/Pendapatan Asli Daerah (PAD)
a. Mengembangkan kerjasama tripartit kemitraan seperti telah
diuraikan sebelumnya antara Pemerintah – Businessman/
pengusaha – LSM dalam membangun Sistem Investasi.
b. Meningkatkan produktivitas dari kegiatan ON FARM – OFF FARM,
distribusi dan pemasaran dari komoditas unggulan yang dimiliki.
c. Mengembangkan industri kerajinan dan produk unggulan daerah.
d. Meningkatkan promosi dan laju investasi dengan mengutamakan
keunggulan komparatif dan kompetitif daerah.
e. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan kuantitas tenaga
kerja yang trampil yang siap memasuki bursa lapangan kerja.
f. Meningkatkan intensifikasi, ekstensifikasi, eksploitasi dan
rehabilitasi kegiatan ekonomi.
g. Meningkatkan kualitas dan kuantitas perencanaan dan pembangunan
infrastruktur perhubungan yang memudahkan mobilisasi barang dan
jasa yang bernilai secara ekonomi.
h. Meningkatkan promosi dan investasi dibidang kepariwisataan.
i. Mendekatkan antara produk bahan baku dengan industri
pengolahan, sehingga dapat terjadi penyerapan tenaga kerja
dan timbulnya peluang usaha baru dipedesaan.
j. Meningkatkan kemudahan pelayanan perizinan bagi INVESTASI.
k. Mengembangkan pajak dan retribusi daerah.
l. Mendirikan Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar